Sebelum mengajukan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, maka pasangan suami dan isteri memiliki kewajiban mengurus dokumen tertulis berupa “surat keterangan yang menyatakan pasangan suami dan isteri belum mencatatkan perkawinan sirinya”. Adapun surat keterangan tersebut diurus di KUA (Kantor Urusan Agama) wilayah mereka menikah siri.
Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses penetapan itsbat nikah terhadap perkara contensious dalam perspektif hukum Islam, mengapa penetapan itsbat nikah terhadap perkara contensious diperlukan, dan apa akibat hukum dari analisis putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor: 0234/Pdt.G/2015/PA.Tnk tentang itsbat nikah. Itsbat nikah hanya sebuah pernyataan (declaratoir) terhadap perkawinan yang secara substantive telah sah dan memenuhi ketentuan syari’at Islam. Dari ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 100 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta perkawinan atau akta Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan tersebut adalah sebagai berikut: Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkanAzmil Azmil. Permohonan ijin menikah (isti'dzan) anak kepada orangtua Bismillaahirrohmaanirrohiim Astaghfirullaahal'adziim 3x Asyhadu anlaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rosuulullaah Papa dan Mama yang kakak cintai, Sepanjang hidup, kakak/Bella akan selalu bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT karena telah dipilih untukPROBLEMATIKA ITSBAT NIKAH, ISTERI POLIGAMI DALAM PENYELESAIAN DI PENGADILAN AGAMA. OLEH: Dr. NURSAIDAH,S.Ag., M.H. 1. PENDAHULUAN. Sering kita jumpai di tengah masyarakat pasangan suami istri yang menikah sirri tanpa dicatatkan di KUA, alasannya klasik yaitu karena factor biaya yang mahal atau karena alasan pribadi, sehingga perkawinan tersebut
Melihat contoh kasus permohonan itsbat nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Waingapu pada Penetapan Nom or 4/Pdt.P/2019/PA.WGP bahwa A dan B (para Pemohon) telah melaksanakan perkawinannya
0Jim.