Namunjika pengurusan dilakukan sendiri oleh pemohon maka legalisir KTP dan KK dilakukan di kantor desa atau lurah. Berikut tarif biaya untuk permohonan hak milik untuk tanah lebih dari 600 m2: Biaya pengukuran = {(luas tanah/500) x 120.000} + 100.000 . Biaya konstatering report = {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000}/2 .
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL dari desa ke desa di Indonesia. Direktur Jenderal Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang SPPR Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, biaya program PTSL didanai oleh Kementerian ATR/BPN. Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat."Komponen-komponen itu semuanya gratis," tegas Virgo dalam sesi wawancara bersama KompasTV di Kantor Direktorat Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 22/9/2022. Akan tetapi, kata Virgo, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri Mendagri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT tentang Pembiayaan Persiapan juga Biar Sertifikat Tanah Cepat Terbit, Warga Diminta Pasang Patok SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017. Virgo memastikan tidak ada biaya lain yang dipungut dari biaya yang tertera dari SKB tiga menteri, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. "Jadi, masyarakat kalaupun harus membayar itu atau sesuai dengan peraturan kepala daerah," tutur dia. Lantas, berapa biaya urus pembiayaan sertifikat PTSL berdasarkan SKB ketiga menteri tersebut? Pembiayaan tersebut terbagi atas lima kategori berdasarkan masing-masing wilayah seperti berikut ini Kategori I Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp Kategori II Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat senilai Rp Kategori III Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp Kategori IV Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan senilai Rp Kategori V Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Andrimenyebut penjagaan aparat kepolisian juga tidak ada saat proses pengukuran berjalan. - Halaman 1
HSBKU= Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran. L = Luas Tanah. TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A. Sebagai contoh simulasi biaya pecah sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika Anda membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300
Caraperhitungan yang tepat adalah 20 x 3.000.000 = 60.000.000, 12 x 5.000.000 = 60.000.000, sehingga Jumlah yang di dapatkan yaitu 120.000.000. Berarti pak joko menjual tanah dan bangunan dengan harga 120. 000.000. pastikan jika perhitungan tersebut sudah anda hitung dengan luas tanah dan bangunan yang anda miliki.
Dilansirdari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan. Surat pernyataan kepemilikan lahan. Untukdiketahui, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017. Pada pasal ke 7 poin 5 disebutkan, jika besaran biaya wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah.

BiayaPengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) Rp 100.000 = Rp 180.000. Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 102.000. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000. Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp 582.000.

mmmg.
  • zrg1hty25q.pages.dev/313
  • zrg1hty25q.pages.dev/141
  • zrg1hty25q.pages.dev/176
  • zrg1hty25q.pages.dev/14
  • zrg1hty25q.pages.dev/244
  • zrg1hty25q.pages.dev/196
  • zrg1hty25q.pages.dev/380
  • zrg1hty25q.pages.dev/41
  • zrg1hty25q.pages.dev/28
  • biaya pengukuran tanah di desa