Dilansirdari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Untukdiketahui, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017. Pada pasal ke 7 poin 5 disebutkan, jika besaran biaya wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah.
BiayaPengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) Rp 100.000 = Rp 180.000. Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 102.000. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000. Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp 582.000.
mmmg. zrg1hty25q.pages.dev/313zrg1hty25q.pages.dev/141zrg1hty25q.pages.dev/176zrg1hty25q.pages.dev/14zrg1hty25q.pages.dev/244zrg1hty25q.pages.dev/196zrg1hty25q.pages.dev/380zrg1hty25q.pages.dev/41zrg1hty25q.pages.dev/28
biaya pengukuran tanah di desa